CASE REPORT
(PRAKTEK
KEPANITERAAN KLINIK)
INSTALASI FARMASI
PENGADAAN
LOGISTIK DI GUDANG FARMASI
OLEH :
YESSI
ELFITSYA , S.Farm No.Bp ;
1341012185
WINALDI
FITRA S, S.Farm No.Bp ;
1341012180
PROGRAM PROFESI APOTEKER
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Instalasi farmasi adalah suatu unit
di suatu Rumah Sakit di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh
beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
berlaku dan kompoten secara professional, tempat penyelenggaraan yang
bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan dan pelayanan kefarmasian. Instalasi
Farmasi di Rumah Sakit merupakan satu-satunya inti di Rumah Sakit yang
bertanggungjawab atas pengadaan dan penyajian informasi obat yang siap pakai
bagi semua pihak di Rumah Sakit, baik petugas maupun pasien (SK MENKES, 1999).
Logistik adalah proses pengelolaan
dari pada pemindahan dan penyimpanan barang dan infomarsi terkait dari sumber
pengadaaan ke konsumen akhir secara efektif dan efisien. Pengelolaan logistik farmasi
di rumah sakit sangatlah penting, karena ketidakefisienan pengelolaan logistik
tersebut akan memberikan dampak merugikan terhadap rumah sakit, baik dari
secara medis maupun ekonomis.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri
Kesehatan No. 1333/Menkes/SK/XII/1991 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit (
RS ), menyebutkan bahwa pelayanan farmasi RS bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan RS yang berorientasi kepada pelayanan pasien,
penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau
bagi semua lapisan masyarakat. Pelayanan farmasi merupakan pelayanan penunjang
dan sekaligus merupakan revenue center utama. Hal tersebut mengingat bahwa
lebih dari 90% pelayanan kesehatan di RS menggunakan perbekalan farmasi (obat-obatan,
bahan kimia, bahan radiologi, bahan alat kesehatan habis, alat kedokteran dan
gas medik), dan 50% dari seluruh pemasukan RS berasal dari pengelolaan
perbekalan farmasi. Untuk itu jika masalah perbekalan
farmasi tidak dikelola secara cermat dan penuh tanggung jawab maka dapat
diprediksi bahwa pendapatan RS akan mengalami penurunan.
Gudang Farmasi Rumah Sakit merupakan
suatu bagian dari kegiatan manajemen departemen Instalasi Farmasi yang dipimpin
oleh seorang Apoteker dan dibantu oleh
beberapa orang apoteker yang bertanggungjawab atas seluruh pekerjaan serta
pelayanan kefarmasian yang mencakup pelayanan perencanaan, pengadaan,
pengendalian mutu dan pengendalian distribusi penggunaan seluruh perbekalan
farmasi.
Untuk memenuhi seluruh pelayanan
serta pengelolaan dan pengadaan logistik tersebut maka dibutuhkan dana yang
dapat berasal dari APBN, APBD, BLUD maupun hibah. Disamping itu diperlukan
suatu sistem dalam alokasi dana-dana tersebut agar kebutuhan logistik gudang
farmasi dapat selalu terpenuhi.
BAB II
PENGADAAN LOGISTIK DI RUMAH SAKIT
PADANG PANJANG
2.1
Logistik
Gudang Farmasi
Logistik Gudang Farmasi merupakan suatu proses yang berhubungan
dengan aktvitas kehidupan sehari-hari, dimana aktivitas ini berhubungan penting
dengan masyarakat, organisasi, industri dan juga secara individual yang dimulai
dari titik permulaan sampai titik konsumsi dalam tujuan memenuhi kebutuhan
konsumen (perencanaan, pengadaan, peyimpanan/pengendalian mutu dan pengendalian
distribusi penggunaan seluruh perbekalan farmasi).
2.2 Sumber Dana Pengadaan
2.2.1 Dana APBN
/APBD
Suatu
instansi pemerintah tentunya menggunakan dana negara baik APBN/APBD yang dalam
pelaksanaanya berdasarkan peraturan dan undang-undang. Dalam pengadaan
barang/jasa di Rumah Sakit aturan tersebut tertera pada Peraturan Presiden
nomor 54 tahun 2010: bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efisien,
terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang
terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan
publik, untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut perlu
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan
yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
2.2.2 Dana BLUD
Pada pengadaan
yang bersumberkan dana BLUD Implementasi pengadaan barang / jasa BLU di
Depertemen kesehatan diatur dengan Kepmenkes
703/Menkes/SK/IX/2006
Pelaksanaan pengadaan
yang bersumber dari jasa layanan dilakukan :
Ø Sampai
dengan Rp 50.000.000 dengan Swakelola
Ø Sampai
dengan Rp 200.000.000 dengan Pembelian Langsung
Ø Sampai
dengan Rp 500.000.000 dengan Penunjukan Langsung
Ø Antara
Rp 500.000.000 – Rp 1.000.000.000 dengan Pemilihan Langsung
Ø Diatas
Rp. 1.000.000.000 dengan Pelelangan/Tender
Untuk
pelaksanaannya BLU membuat SOP
2.3 Pengadaan
Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah
direncanakan. Berdasarkan Perpres 54/2010 pasal 25 ayat (1)
mengamanatkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing K/L/D/I
secara terbuka kepada masyarakat luas. ULP/ pejabat pengadaan memiliki tugas
untuk mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website K/L/D/I masing-masing,
dipapan pengumuman resmi dan di portal pengadaan nasional yang diumumkan
melalui LPSE. PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan.
a.
Pembelian
Pembelian adalah rangkaian proses pengadaan untuk mendapatkan perbekalan
farmasi. Hal ini sesuai
dengan perpres RI No 94 tahun
2007 tentang pengendalian dan pengawasan atas pengadaan dan penyaluran bahan
obat, obat spesifik dan alkes yang berfungsi sebagai obat dan perpres RI No 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas kepres
No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintahan.
Ada 4 metoda pada proses
pembelian :
1. Tender
terbuka
Berlaku untuk semua rekanan yang terdaftar, dan sesuai dengan kriteria
yang telah ditentukan.Pada penentuan harga metoda ini lebih menguntungkan,
untuk pelaksanaanya staf yang kuat, waktu yang lama serta perhatian penuh.
2. Tender
terbatas
Sering disebut lelang
tertutup.Hanya dilakukan pada rekanan tertentu yang sudah terdaftar dan
memiliki riwayat yang baru.Harga masih dapat dikendalikian, tenaga dan beban
kerja lebih ringan bila dibandingkan dengan lelang terbuka.
3. Pembelian
dengan tawar-menawar
Dilakukan bila item tidak
penting, tidak banyak dan biasanya dilakukan pendekatan langsung untuk item
tertentu.
4. Pembelian
langsung
Pembelian jumlah kecil,
perlu segera tersedia, harga tertentu dan relatif agak mahal.
b.
Produksi
Produksi perbekalan farmasi dirumah sakit merupakan kegiatan membuat,
membentuk sediaan dan pengemasan kembali sedian farmasi steril atau nonsteril
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Kriteria perbekalan farmasi yang diproduksi :
- Sediaan farmasi dengan formula
khusus
- Sediaan farmasi dengan mutu sesuai
standar dengan harga lebih murah
- Sediaan farmasi yang memerlukan
pengemasan kembali
- Sediaan farmasi yang tidak tersedia
dipasaran
- Sediaan farmasi untuk penelitian
- Sediaan nutrisi parenteral
- Sediaan farmasi yang harus selalu
di buat baru
2.4 Peraturan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa
Mentri kesehatan telah menurunkan
permenkes RI no. 462 / menkes /per /IV / 2010 tentang pengadaan brang dan
jasa menetapkan pengdaan barang dan jasa secara elektronik
yaitu e-purchasing berdasarkan e –catalogue yang diadakan kan oleh LKPP.
2.4.1 E-catalogue
Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua
atas Perpres No. 54 Tahun 2010 ttg Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah
Pasal 110
(1) Dalam
rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sekurang-kurangnya
memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
diselenggarakan oleh LKPP.
(2a) Barang/Jasa
yang dicantumkan dalam katalog elektronik
ditetapkan oleh
Kepala LKPP.
(3) Dalam rangka pengelolaan sistem
katalog elektronik sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1),
LKPP melaksanakan
Kontrak Payung dengan Penyedia
Barang/Jasa
untuk Barang/Jasa tertentu.
(4) K/L/D/I melakukan E-Purchasing
terhadap barang/jasa yang
sudah dimuat
dalam sistem
katalog elektronik
Perpres No. 111 Thn 2013 tentang
Peruubahan atas Perpres No 12 Thn 2013 ttg
Jaminan Kesehatan, pasal 32.
Pelayanan obat, alkes dan BMHP untuk Peserta Jaminan
Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, alkes
dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengadaan obat
dilaksanakan berdasarkan e-Catalogue
obat dg menggunakan metode pembelian secara elektronik (e-Purchasing)
sebagaimana tercantum dlm e-Catalogue Obat yg ditetapkan oleh Kepala LKPP
(dapat dilihat dlm website resmi LKPP: inaproc.lkpp.go.id) atau pembelian
secara manual.
Dalam hal obat
yg dibutuhkan tidak terdapat dlm e-Catalogue Obat, proses pengadaan mengacu
pada Perpres No. 54 Thn 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 atau pengadaan secara
manual.
2.4.1 Alur pengadaan berdasarkan catalogue
Keterangan:
*) Pembahasan dg LKPP
**)
Berdasarkan SE Ka. LKPP No. 1 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan
Sistem e-Purchasing,
butir 6:
“Dalam
hal aplikasi e-Purchasing mengalami kendala operasional yang menyebabkan
aplikasi tersebut belum/tidak dapat dipergunakan, maka pelaksanaan pengadaan
secara e-Purchasing dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: ...”
2.4.3 Alur Purchasing
obat
=
2.4.4.Proses pembelian secara manual
Keterangan:
*) IF Penyedia
sesuai e-Catalogue
**)
Untuk K/L/D/I Non Yankes, proses administratif sesuai SE Ka. LKPP No. 1 Tahun
2013
3.4.5 Bentuk perjanjian
Berdasarkan
Perpres 70/2012:
– Untuk transaksi sd 10 juta à bukti pembelian
– Untuk transaksi 10 sd 50 juta à kwitansi
– Untuk transaksi 50
sd 200 juta
à SPK
– Untuk transaksi lebih
dari 200 juta à dokumen
kontrak
BAB III
PENGADAAN LOGISTIK
GUDANG FARMASI DI RSUD PADANG PANJANG
3.1 Sumber
Dana
Pengadaan logistik di RSUD
PADANG PANJANG bersumberkan dana
dari APBN/APBD dan BLUD dimana penggunaan dana dalam pengadaan logistik IFRS di
RSUD PADANG PANJANG dipisahkan antara dana APBN/APBD dan BLUD yaitu
·
Dana
APBN/APBD
Digunakan
untuk perencanaan alat
kedokteran atas usulan user ( dokter atau keperawatan ke bidang Pelayanan dan
alat penunjang medis diusulkan ke bidang Penunjang) yang dilengkapi dengan referensi alat kemudian diteruskan kebagian
perencanaan Rumah Sakit Sumber dana APBD dan APBN.
·
Dana
BLUD
Digunakan untuk perencanaan perbekalan farmasi
meliputi obat-obatan , BHP ,BKL, Reagensia dan gas medis .
3.2 Pengadaan
Tahapan
pengadaan PEPRES NO. 70 TH. 2012
1. Tahunan :Alat Kesehatan/ kedokteran
2. Tiga bulanan :
Alat kesehatan habis pakai (BHP) , Bahan Kimia Labor (BKL)
Gas Medis
dan UTDRS
3. Bulanan/rutin :Obat BPJS dan BLUD
Metode yang
digunakan untuk pemilihan penyedia perbekalan Farmasi:
Pengadaan langsung oleh Instalasi Farmasi
-
Bukti pembelian 0-
10 juta
-
Kwitansi untuk belanja
10 – 50 juta
-
SPK (surat perintah
kerja ) 50- 200 juta
Pengadaan tander oleh instalasi Farmasi
-
Surat perjanjian
kerja untuk belanja >200 juta
Orderan
dari Apotek, depo, penunjang medis ( Labor , radiologi, UTDRS, Fisioterapi,
CSSD/Loundry, kesling dan IPRS ), poliklinik rawat jalan, IGD, ruang inap,
kebutuhan operasi dan kebutuhan obat dan BHP Aenestesi dalam bentuk buku
permintaan ke Gudang Farmasi kemudian dievaluasi ( jenis dan nama obat/BHP/BKL, jumlahnya, persediaan di
gudang, leadtime barang (jka leadtime barang lama maka diorder untuk pemakaian
2 s/d 3 bulan), negosiasi dengan distributor jika ada discount) oleh pemesan
yang diketahui oleh Kepala Instalasi Farmasi. Jika barang rusak harus
dikembalikan yang dibuktikan dengan membawa barang tersebut ke gudang Farmasi
dan disimpan di ruang khusus menyimpan obat dan
barang/ instrument yang rusak untuk dikembalikan ke distributor.
Selesai dievaluasi dibuatkan surat permintaan
(SP) obat /BHP/BKL. Untuk Obat ada
beberapa bentuk pesanan : Harga
obat BPJS mengacu pada harga e-catalog jika tidak ada dalam e-catalog mengacu
pada DPHO askes 2013 ,jika tidak ada dalam e – catalog dan DPHO dibeli dengan
harga umum . SP
reguler untuk pesanan umum,. Surat Pesanan ditanda tangani oleh pemesan
dan Ka. IFRS .
3.3 Alur Pengadaan alat kesehatan di RSUD padang panjang
Memerintahkan melakukan
pengadaan alkes Melakukan
pengadaan
Menentukan pemenang
Tander
3.4 Alur pengadaan perbekalan Farmasi
Memerintah
pengadaan
perbekalan farmasi
Gudang membuat
pada Ka.instalasi
Untuk penggunaan dana APBN dan APBD diluar BLUD untuk pengadaan besar dari 200 juta menggunakan jasa ULP sebagai panitia pengadaan
untuk dana 200 juta ke bawah di proses
pejabat pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung rekanan . Untuk tander
biasanya rekanan meminta uang muka 30 % dengan membuat permohonan pada KPA
User mengajukan alat – alat kesehatan kepada KPA / Kabid
penunjang. untuk mengadakan alat kesehatan yang dinginkan ,KPA berkordinasi
dengan PPK dan PPTK ,untuk pengadaan diatas 200 juta maka pengadan dilakukan
dengan sistem kontrak atau tander . PPK membuat
HPS yang telah disetujui oleh KPA / PA
dan meminta panitia Pengadaan / Unit layanan pengadaan tingkat Kabupaten atau
kota untuk melakukan pengadaan tender
terbuka yang diumumkan melalui website resmi ULP yang akan dikuti oleh para
rekanan .ULP / panitia pengadaan akan menyeleksi dan menentukan pemenang
berdasarkan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh PPK . Rekanan yang menang
akan diserahkan oleh ULP kepada PPK untuk melakukan tugas kontrak untuk barang
–barang kesehatan yang akan beli dimana
pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh PPTK .
PPTK adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan dbawah KPA
/ PPK sebagai pelaksana kegiatan pengadaan dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan yang mengurus administrasi kegiatan
. PPTK membuat berita acara meliputi
serah terima barang, berita acara pembayaran. kwintasi , dekumentasi, berita
acara panitia pemeriksa penerima barang. kontrak, jaminan uang muka bila ada ,
kemudian diajukan bidang keuangan melengkapi pencairan dana lalu diajukan Dinas pendapatan penglolaan dan
keuangan aset daerah ( DPPKAD
) untuk pencairan APBD / APBN.
Untuk dana
BLUD PPTK membuat berita acara yang
disetujui KPA untuk pencairan dana yang akan di bayarkan oleh bandahara,
Di RSUD Padang panjang untuk pembayaran tetapkan berdasarkan kontrak yang
ditentukan oleh PPK meliputi
·
Lump sum
Pembayaran 100 % setelah
pekerjaan selesai sesuai volume yang tertera dalam kontrak.
·
Harga satuan
Pembayaran dilakukan sesuai
dengan volume barang yang di terima dan tidak melebihi dari nilai pekerjaan (
Nilai kontrak ).
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL ( SPO )
PENGADAAN/ PEMESANAN
SEDIAAN FARMASI dan ALKES
LATAR
BELAKANG : MEMASTIKAN SEDIAAN FARMASI dan ALAT KESEHATAN YANG DIADAKAN DAPAT
MEMENUHI KEBUTUHAN DAN PERMINTAAN
KONSUMEN SERTA MEMENUHI STANDAR KUALITAS YANG DITETAPKAN dan TERHINDAR DARI
SEDIAAN PALSU
TUJUAN:
MENJAMIN KETERSEDIAAN SEDIAAN FARMASI
DAN ALKES YANG DIPESAN KE DISTRIBUTOR SESUAI KEBUTUHAN DAN MENJAMIN SEDIAAN
FARMASI DAN ALKES YANG DITERIMA DARI DISTRIBUTOR LEGAL, RESMI DAN BERKUALITAS
PROSEDUR :
BERKOORDINASI DG
PPTK, PPK,KPA
Mengetahui Padang Panjang, 14 Maret 2014
Direktur Kepala Instalasi Farmasi
Drs.
H. Nuryanuwar, Apt.
MM.M.Kes. Nurdiasna, S.Si.Apt
NIP.
19620123
199101 1 001 NIP. 19661215 199703 2 001
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
- Penggunaa sumber dana untuk pengadaan logistik di gudang farmasi RSUD kota padang panjang berasal dari keuangan negara yaitu APBN /APBD dan BLUD .untuk itu dalam alokasi dana tersebut dilaksanakan sesuai perpres 70 tahun 2012.
- Pengadaan dilakukan sesuai dengan perpres 70 tahun 2012 mengenai tata cara pengadaan barang / jasa sesuai jumlah keungaan yang digunakan .
4.2 Saran
Instalasi farmasi RSUD kota padang panjang untuk tetap
mengupayakan gedung atau ruangan yang memenuhi syarat bagi penyimpanan
perbekalan farmasi demi keamanan dn terjaganya mutu kualitas perbekalan
farmasi.
DAFTAR PUSTAKA
Kepmenkes RI No.1197/MENKES /SK /X/2004 Tentang Standar Pelayanan
Farmasi di Rumah Sakit
Kepmenkes RI No.1333/MENKES/SK/XII /1991 Tentang Standard pelayanan
Rumah sakit
Mahendrati .2011.Tentang Pengadaan Perbekalan Farmasi di Rumah sakit.
Nurdiasna .2014.Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Instalasi Farmasi RSUD
Kota Padang Panjang,
Perpres RI No.462/MENKES /PER/IV/2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Perpres RI No.54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Perpres RI No.35 tahun 2011 Tentang Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Perpres RI No.70 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres No.54 Tahun
2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.